Ruang Publik yang Informatif,Bawaslu Kabupaten Solok gelar Rapat Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik
|
Koto Baru - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok gelar Rapat dalam Kantor terkait Rapat Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik di Kabupaten Solok. (08/07/2025)
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu Kabupaten Solok untuk menghasilkan layanan informasi publik yang berkualitas.
Titony Tanjung - Ketua dalam sambutannya pengelolaan informasi publik menjadi sesuatu yang wajib di Bawaslu.Karena hal tersebut diamanatkan dalam Undang-Undang dan secara khusus diamanatkan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019, tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik."Namun karena ini terkait dengan pengelolaan informasi, ke dalam dan ke luar, maka tentu pengelolaan harus dilakukan dengan profesional, konsisten, objektif, akuntabel, " ujar Titony
Oleh karena itu menurutnya, upaya Bawaslu dalam meningkatkan kompetensi profesionalitas dalam pengelolaan informasi publik dirasa tepat dalam kegiatan rapat koordinasi tersebut. Ia mengatakan, pada kegiatan itu, Bawaslu turut mengundang awak media, karena pihaknya ingin apa yang dilakukan tidak hanya diketahui oleh internal atau yang terbatas pada satu forum saja."Kita ingin itu disampaikan atau diketahui masyarakat, ya tentu kita berharap partisipasi publik setelah mereka mendapatkan informasi itu," bebernya.
Sembari demikian peran media sangat penting untuk menyampaikan sekaligus mengedukasi masyarakat dan berharap informasi yang disampaikan tidak hanya menjadi informasi biasa.
Credit of Humas