Solok – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok gelar Rapat Koordinasi Pelatihan Saksi Peserta Pemilu Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.(07/02/2024)
Titony Tanjung – Ketua Bawaslu Kabupaten solok dalam sambutannya pada dasarnya tugas saksi peserta pemilu ini tidak jauh beda dengan pengawas pemilu. Mereka mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS agar tidak terjadi kecurangan dan melaporkan kepada peserta pemilu. Saksi peserta pemilu dan PTPS sama-sama mengawasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS, Saksi Peserta Pemilu berkewajiban mengawasi pemilu secara umum dan berpartisipasi aktif.
“Saksi harus mampu memantau Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing. Lalu saksi juga harus tahu tentang DPT di TPS yang akan diawasi, kemudian tentang surat suara yang berhak didapatkan oleh Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), bahkan Daftar Pemilih Khusus (DPK)” tegas Titony
Credit of Humas