Lompat ke isi utama
Bawaslu Sumbar Gelar Rakernis Penanganan Pelanggaran Tahapan Kampanye
Hibah
humas
Kamis, 16 Mei 2024 Bawaslu Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan Pra Review Anggaran Dana Hibah untuk pelaksanaan Pemilihan serentak tahun 2024. Kegiatan ini dihadiri lansung oleh 3 orang perwakilan Inspektorat Wilayah 3 sebagai Narasumber.
PPK
humas
Keluarga Besar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok mengucapkan Selamat atas dilantiknya 70 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se- Kabupaten Solok untuk Pemilihan Tahun 2024Credit of Humas
Rakor
humas
Padang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok ikuti Rapat Koordinasi Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024. (15/05/2024)
alhir
humas
Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa beserta Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Solok menghadiri Rapat Koordinasi penyusunan laporan akhir Penanganan Pelanggaran Pemilu tahun 2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada hari Selasa, 14 Mei 2024.
cat
humas
#SahabatBawaslu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok menggelar tes tertulis calon anggota Panwaslu Kecamatan dengan metode Computer Assist Test (CAT), di Laboratorium Computer SMKN 1 Gunung Talang (14/5/2024).

Emersia Hotel Batusangkar– Bawaslu Kabupaten Solok turut serta dalam Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran pada Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 yang diadakan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, dihadiri Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Plt. Kepala Sekretariat, dan didampingi oleh staf Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se Sumatera Barat.

Kegiatan ini dibuka Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Alni dan didampingi Muhamad Khadafi dan Vifner.

Muhamad Khadafi Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat & Hubungan Masyarakay menjelaskan penting untuk menginformasikan kepada publik dan menyampaikannya secara cepat terkait dengan kegiatan dan pencegahan kita, supaya masyarakat menyadari betul kehadiran Bawaslu untuk memastikan Pemilu berjalan dengan baik. Disampaikan juga terkait anggaran pengadaan buku PTPS yang tersedia pada pagu kecamatan bisa jadi dialihkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota supaya lebih cepat terdistribusi, karena draftnya sudah dikirimkan ke Bawaslu Kabupaten/Kota agar dibaca mana tau ada kata yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan supaya bisa direvisi. Vifner Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi menjelaskan masa kampanye terhitung tinggal 22 Hari lagi, dan akan memasuki masa kampanye dengan metode iklan di media cetak dan elektronik. Selain itu disampaikan juga penting untuk mengingatkan peserta Pemilu agar tidak melanggar ketentuan yang diatur pada undang-undang Pemilu.

Fungsi penegakan hukum harus kita memahami dan menerapkan dengan baik. "Kita harus mampu meyakinkan kepolisian dan kejaksaan dalam menerapkan pasal yang ada pada Undang-Undang Pemilu, karena mereka hanya terbiasa menangani pidana umum" pesan Vifner.

"Instruksikan Panwaslu Kecamatan agar berkoordinasi dengan stakeholder ditingkat kecamatan untuk terlibat dalam penertiban alat peraga kampanye dan bahan kampanye, agar Bawaslu Kabupaten/Kota tidak kelelahan dalam menyisir wilayah kerjanya" arahan Vifner kembali.

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Alni, menjelaskan perhatiaan untuk kita semua  teknis-teknis penanganan pelanggaran supaya kita bisa memahami prosedural dan substansi penanganan pelanggaran.

Editor: YSP
Foto: AN

Dok. Rakernis Penanganan Pelanggaran Masa Kampanye (AN)