Lompat ke isi utama
Bawaslu Sumbar Gelar Rakernis Penanganan Pelanggaran Tahapan Kampanye
PHPU
humas
Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok hadiri Rapat Kerja Teknis Bidang Perundang-Undangan dan Advokasi Hukum.(23/4/2024)
existing
humas
Koto Baru – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok melaksanakan Evaluasi Kinerja bagi Panwaslu Kecamatan Existing untuk Pemilihan Tahun 2024. (27/04/2024)
We Are Hiring
humas
#sahabatbawaslu  awasmin infoin nih, Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Existing Dalam Rangka Pemilihan Tahun 2024.Pantengin terus ya medsosnya Bawaslu Kabupaten Solok untuk Informasi selanjutnya 😊😊------------------------------------#BawasluMengawasi
Humas
humas
Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok ikuti Konsolnas Strategi Komunikasi Humas Bawaslu Menghadapi Pilkada 2024. (20/4/2024).
sdm
humas
Bukitinggi - BBawaslu Kabupaten Solok menghadiri Rapat Kerja Penanganan Pelanggaran Penetapan Hasil Pemilu “Evaluasi Penanganan Pelanggaran dan Pengawasan Pemilu Tahun 2024 trut hadir Ketua, Anggota, Plt. Kepala Sekretariat dan Staf Sekretariat ”.(5-6/04/2024)

Emersia Hotel Batusangkar– Bawaslu Kabupaten Solok turut serta dalam Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran pada Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 yang diadakan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, dihadiri Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Plt. Kepala Sekretariat, dan didampingi oleh staf Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se Sumatera Barat.

Kegiatan ini dibuka Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Alni dan didampingi Muhamad Khadafi dan Vifner.

Muhamad Khadafi Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat & Hubungan Masyarakay menjelaskan penting untuk menginformasikan kepada publik dan menyampaikannya secara cepat terkait dengan kegiatan dan pencegahan kita, supaya masyarakat menyadari betul kehadiran Bawaslu untuk memastikan Pemilu berjalan dengan baik. Disampaikan juga terkait anggaran pengadaan buku PTPS yang tersedia pada pagu kecamatan bisa jadi dialihkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota supaya lebih cepat terdistribusi, karena draftnya sudah dikirimkan ke Bawaslu Kabupaten/Kota agar dibaca mana tau ada kata yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan supaya bisa direvisi. Vifner Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi menjelaskan masa kampanye terhitung tinggal 22 Hari lagi, dan akan memasuki masa kampanye dengan metode iklan di media cetak dan elektronik. Selain itu disampaikan juga penting untuk mengingatkan peserta Pemilu agar tidak melanggar ketentuan yang diatur pada undang-undang Pemilu.

Fungsi penegakan hukum harus kita memahami dan menerapkan dengan baik. "Kita harus mampu meyakinkan kepolisian dan kejaksaan dalam menerapkan pasal yang ada pada Undang-Undang Pemilu, karena mereka hanya terbiasa menangani pidana umum" pesan Vifner.

"Instruksikan Panwaslu Kecamatan agar berkoordinasi dengan stakeholder ditingkat kecamatan untuk terlibat dalam penertiban alat peraga kampanye dan bahan kampanye, agar Bawaslu Kabupaten/Kota tidak kelelahan dalam menyisir wilayah kerjanya" arahan Vifner kembali.

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Alni, menjelaskan perhatiaan untuk kita semua  teknis-teknis penanganan pelanggaran supaya kita bisa memahami prosedural dan substansi penanganan pelanggaran.

Editor: YSP
Foto: AN

Dok. Rakernis Penanganan Pelanggaran Masa Kampanye (AN)