Lompat ke isi utama
Bawaslu Sumbar Gelar Rakernis Penanganan Pelanggaran Tahapan Kampanye
Kapasitas Aparatur Pengawas dan Kesekretariatan di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Solok
humas
Solok – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok gelar Peningkatan Kapasitas Aparatur Pengawas dan Kesekretariatan di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Solok. (20/03/2024)
Sidang Vonis Tindak Pidana Pemilu
humas
Sidang Vonis Tindak Pidana Pemilu Oknum Wali Nagari di Kabupaten Solok pada Pemilihan Umum Tahun 2024.(20/03/2024)
(17-19/03/2024)
humas
Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok ikuti Konsolidasi Nasional Pengawasan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilu Nasional Dan Persiapan Menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pada Pemilu Tahun 2024. (17-19/03/2024)
Rakornas
humas
Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok ikuti Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Data Pencegahan, Hasil Pemgawasan Kampanye Pemungutan dan Penghitungan Suara Serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024.(13-15/03/2024)
Rakornas Kehumasan
humas
Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok ikuti Rapat Koordinasi Nasional Konsolidasi Pengelolaan Kehumasan Bawaslu Dalam Rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024.(15-17/03/2024}

Emersia Hotel Batusangkar– Bawaslu Kabupaten Solok turut serta dalam Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran pada Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 yang diadakan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, dihadiri Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Plt. Kepala Sekretariat, dan didampingi oleh staf Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se Sumatera Barat.

Kegiatan ini dibuka Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Alni dan didampingi Muhamad Khadafi dan Vifner.

Muhamad Khadafi Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat & Hubungan Masyarakay menjelaskan penting untuk menginformasikan kepada publik dan menyampaikannya secara cepat terkait dengan kegiatan dan pencegahan kita, supaya masyarakat menyadari betul kehadiran Bawaslu untuk memastikan Pemilu berjalan dengan baik. Disampaikan juga terkait anggaran pengadaan buku PTPS yang tersedia pada pagu kecamatan bisa jadi dialihkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota supaya lebih cepat terdistribusi, karena draftnya sudah dikirimkan ke Bawaslu Kabupaten/Kota agar dibaca mana tau ada kata yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan supaya bisa direvisi. Vifner Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi menjelaskan masa kampanye terhitung tinggal 22 Hari lagi, dan akan memasuki masa kampanye dengan metode iklan di media cetak dan elektronik. Selain itu disampaikan juga penting untuk mengingatkan peserta Pemilu agar tidak melanggar ketentuan yang diatur pada undang-undang Pemilu.

Fungsi penegakan hukum harus kita memahami dan menerapkan dengan baik. "Kita harus mampu meyakinkan kepolisian dan kejaksaan dalam menerapkan pasal yang ada pada Undang-Undang Pemilu, karena mereka hanya terbiasa menangani pidana umum" pesan Vifner.

"Instruksikan Panwaslu Kecamatan agar berkoordinasi dengan stakeholder ditingkat kecamatan untuk terlibat dalam penertiban alat peraga kampanye dan bahan kampanye, agar Bawaslu Kabupaten/Kota tidak kelelahan dalam menyisir wilayah kerjanya" arahan Vifner kembali.

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Alni, menjelaskan perhatiaan untuk kita semua  teknis-teknis penanganan pelanggaran supaya kita bisa memahami prosedural dan substansi penanganan pelanggaran.

Editor: YSP
Foto: AN

Dok. Rakernis Penanganan Pelanggaran Masa Kampanye (AN)