Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Solok Gelar Pengawasan Coktas Triwulan IV di Junjung Sirih guna Kawal Akurasi Data Pemilih

1

Junjung Sirih - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok melaksanakan pengawasan langsung terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Triwulan IV Tahun 2026 di Kecamatan Junjung Sirih pada Rabu (04/11). Langkah strategis ini diambil demi menjamin integritas, validitas, dan akurasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) di wilayah Kabupaten Solok.

Pengawasan Coktas diselenggarakan sebagai bentuk komitmen Bawaslu untuk memastikan seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta mencerminkan kondisi faktual warga di lapangan. Melalui pengawasan melekat ini, Bawaslu berupaya mengidentifikasi dan meminimalisasi potensi ketidaksesuaian data guna menghadirkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Koordinator Divisi Bawaslu Kabupaten Solok, Ir. Gadis M., M.Si., bersama Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum (PPPS), Yessi Oktavia, S.Si., serta didampingi oleh jajaran staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Solok

"Bawaslu Kabupaten Solok terus berkomitmen penuh dalam mengawal dan melindungi hak pilih setiap warga negara. Pengawasan yang optimal, profesional, dan berintegritas menjadi kunci utama penegakan keadilan pemilu di daerah," tegas Ir. Gadis M., M.Si. dalam keterangannya di sela-sela kegiatan.

Melalui kegiatan pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Solok menegaskan kesiapannya untuk terus mengawal setiap tahapan pemilu demi terwujudnya demokrasi yang berkualitas dan akuntabel di Kabupaten Solok.