Bawaslu Kabupaten Solok Ikuti Sosialisasi Keputusan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Penyusunan Renstra
|
Bawaslu Kabupaten Solok mengikuti Sosialisasi Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) di Lingkungan Unit Kerja Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Kegiatan berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin, 26 Oktober 2026, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.
Dari Bawaslu Kabupaten Solok, kegiatan ini diikuti oleh Ketua Bawaslu, Kepala Sekretariat, Kepala Sub-bagian Administrasi, dan Staf Perencanaan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Penerapan SAKIP bertujuan menciptakan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada hasil, serta mewujudkan penganggaran berbasis kinerja di lingkungan Bawaslu. Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 menjadi pedoman bagi seluruh jajaran dalam menyusun Renstra.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu RI, Drs. Yuda Setiawan, M.M. Pembukaan ini menandai dimulainya rangkaian sosialisasi yang diikuti jajaran Bawaslu dari seluruh Indonesia.
Sebagai narasumber, hadir Nuzula Anggeraini dari Kementerian PPN/Bappenas (IKPD). Narasumber memaparkan materi terkait penyusunan Renstra beserta keselarasannya dengan sistem perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja.
Setelah pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi terkait penyusunan Renstra. Para peserta dari berbagai satuan kerja memanfaatkan sesi ini untuk menyampaikan pertanyaan dan berbagi pengalaman, sehingga pemahaman atas pedoman dan penerapannya di masing-masing daerah semakin selaras.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Solok diharapkan dapat menyusun Renstra yang sesuai dengan pedoman terbaru, sehingga mendukung tata kelola kelembagaan yang akuntabel dan berorientasi pada hasil dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemilu di Kabupaten Solok.