Lompat ke isi utama

Berita

Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Triwulan III, Bawaslu Kabupaten Solok ikuti Evaluasi

1

Koto Baru - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok mengikuti kegiatan Rapat Evaluasi Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Triwulan III Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. (26/10/2026)

Kegiatan tersebut diikuti oleh Bawaslu Kabupaten Solok yang diwakili oleh Diana Antari dan Ceysa Kurnia, sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pelaksanaan penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rapat evaluasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor B-2539/KU.00.03/SJ/09/2026 tanggal 12 September 2026 tentang Penilaian PIPK Triwulan III Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan penilaian PIPK pada satuan kerja di lingkungan Bawaslu, mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam proses penilaian, serta mendorong peningkatan efektivitas penerapan pengendalian intern atas pelaporan keuangan.

Melalui kegiatan evaluasi ini, diharapkan setiap satuan kerja dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan PIPK, khususnya dalam hal kelengkapan dokumen pendukung, ketepatan pelaksanaan penilaian, serta tindak lanjut terhadap hasil evaluasi guna meminimalkan risiko dalam proses penyusunan dan penyajian laporan keuangan.

Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Solok dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelaporan keuangan, sekaligus memperkuat penerapan sistem pengendalian intern dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan yang tertib, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.