Peningkatan Kompetensi SDM dan Pengelolaan Anggaran, Bawaslu RI Dorong Bawaslu Kabupaten Solok lakukan Percepatan Jabatan Fungsional
|
Koto Baru - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok mengikuti rapat rutin yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia secara daring bersama jajaran pengawas pemilu, sekretariat, serta perwakilan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dari berbagai daerah.(26/10/2026)
Rapat ini menjadi sarana koordinasi untuk menyampaikan perkembangan kebijakan kelembagaan, membahas aspek teknis pengelolaan anggaran dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta memantau perkembangan penanganan perkara hukum yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan Bawaslu.
Salah satu agenda utama dalam rapat tersebut adalah pembentukan dan sosialisasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilu (JF PKPP). Pembahasan mencakup dasar hukum pembentukan jabatan fungsional, kebutuhan jabatan, serta ruang lingkup pelaksanaan tugas pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kelembagaan dan pengembangan profesionalitas aparatur dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu secara efektif dan berkelanjutan.
Selain itu, rapat juga membahas koordinasi teknis terkait anggaran dan pelatihan, termasuk percepatan sertifikasi pejabat perbendaharaan, seperti PNT, SNT, dan BNT, bagi jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. Pembahasan turut mencakup upaya mencari solusi atas kebutuhan operasional dan pengelolaan anggaran di daerah, termasuk persoalan pembiayaan sewa gedung.
Agenda berikutnya adalah penyampaian perkembangan penanganan perkara hukum yang melibatkan Bawaslu, baik terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi, permohonan pengujian undang-undang atau judicial review terhadap Undang-Undang Pemilu, maupun perkara perdata perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri. Melalui pembahasan tersebut, jajaran Bawaslu memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara sekaligus memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan tugas kelembagaan di bidang hukum.
Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Solok dalam rapat rutin ini merupakan bagian dari komitmen untuk mengikuti perkembangan kebijakan nasional, meningkatkan kapasitas aparatur, serta memperkuat koordinasi antara Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Dengan koordinasi yang berkelanjutan, diharapkan pelaksanaan tugas pengawasan pemilu dan dukungan administrasi kelembagaan dapat berjalan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.