Tim Penilai PIPK Bawaslu Kabupaten Solok Gelar Rapat Pembahasan dan Pantau Progres Pengumpulan Data
|
Solok, 5 Oktober 2026 – Tim Penilai Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tingkat Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) Bawaslu Kabupaten Solok menggelar rapat pembahasan penilaian PIPK Tahun Anggaran 2026 pada Senin, 5 Oktober 2026.
Rapat ini membahas pelaksanaan penilaian PIPK yang sedang berjalan sekaligus memantau progres data yang sudah mulai dikumpulkan tim. Anggota tim mengevaluasi sejauh mana data pendukung telah terhimpun, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, dan merumuskan langkah tindak lanjut agar penilaian berjalan lancar hingga selesai.
Tim Penilai PIPK dibentuk berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Bawaslu Kabupaten Solok Nomor 34/HK.01.01/SB-10/09/2026 tanggal 9 Februari 2026 tentang Penetapan Tim Penilai PIPK Tingkat UAKPA Tahun Anggaran 2026. Tim terdiri atas 10 orang dari unsur sekretariat, dengan susunan sebagai berikut: Pengarah: Arinia Mariza Della, S.Si, Ketua: Yance Trisnawati, AMAF, Wakil Ketua: Birer Oktokamala, S.Sos, Anggota: Yessi Oktavia, S.Si; Diana Antari, S.E; Ceysa Kurnia, A.Md; Syahfebri Wandy M, S.Kom; Mice Amelia, S.P; Mahendra Setia Jatmiko, S.Kom; dan Gustania Fitri
Dalam pelaksanaannya, tim bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Solok selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Tugasnya meliputi menyusun jadwal dan kebutuhan sumber daya penilaian, melaksanakan penilaian pengendalian intern atas pelaporan keuangan, memantau tindak lanjut atas rekomendasi, menyampaikan laporan hasil penilaian, serta memantau perkembangan tindakan perbaikan.
Penilaian PIPK dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 untuk mewujudkan laporan keuangan Bawaslu yang andal dan akuntabel, dengan dukungan sistem pengendalian intern yang memadai.
Melalui rapat ini, Bawaslu Kabupaten Solok berharap seluruh proses penilaian PIPK berjalan tertib, tepat waktu, dan menghasilkan data yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.